01
Pidana Umum & Pidana Khusus
Pendampingan dan pembelaan dalam perkara pidana umum maupun pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi.

Area praktik
Kami mendampingi klien dalam berbagai bidang hukum dengan pendekatan yang kuat secara teknis, responsif, dan berorientasi pada solusi yang dapat dijalankan.
Bidang layanan
Oteu Herdiansyah & Partners menyediakan layanan advokat dan konsultan hukum yang mencakup berbagai bidang praktik, disesuaikan dengan kebutuhan spesifik setiap klien.
01
Pendampingan dan pembelaan dalam perkara pidana umum maupun pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi.
02
Penanganan sengketa perdata meliputi wanprestasi, perbuatan melawan hukum, sengketa waris, dan perkara perdata khusus lainnya.
03
Pendampingan hukum dalam proses penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perusahaan termasuk uji tuntas dan dokumentasi transaksi.
04
Pendirian, restrukturisasi, tata kelola, dan kepatuhan korporasi termasuk penyusunan anggaran dasar dan dokumen internal perusahaan.
05
Pendampingan dalam transaksi perbankan, kepatuhan regulasi, restrukturisasi kredit, dan penyelesaian sengketa di sektor keuangan.
06
Penanganan permohonan pailit, PKPU, verifikasi tagihan, dan pendampingan dalam proses kepailitan baik sebagai kreditor maupun debitor.
07
Penyelesaian sengketa tanah, pendaftaran hak atas tanah, due diligence properti, dan pendampingan transaksi pertanahan.
08
Pendaftaran dan perlindungan merek, paten, hak cipta, desain industri, serta penanganan sengketa kekayaan intelektual.
09
Pendampingan dalam klaim asuransi, penyusunan polis, dan penyelesaian sengketa antara tertanggung dan penanggung.
10
Penyusunan dan penelaahan dokumen jaminan, eksekusi hak tanggungan, fidusia, gadai, dan penyelesaian sengketa jaminan.
11
Pendampingan dalam sengketa konsumen, kepatuhan terhadap regulasi perlindungan konsumen, dan penanganan gugatan class action.
12
Penyusunan kontrak komersial, negosiasi transaksi, joint venture, dan pendampingan hukum operasional bisnis sehari-hari.
13
Pengurusan dan pendampingan perizinan usaha, izin operasional, serta kepatuhan terhadap regulasi sektoral yang berlaku.
14
Penyusunan kebijakan internal, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan pendampingan dalam proses PHK serta negosiasi bipartit.
15
Pendampingan dalam perkara terkait UU ITE, perlindungan data pribadi, kejahatan siber, dan transaksi elektronik.
Selain bidang-bidang di atas, kami juga menangani berbagai kebutuhan hukum lainnya yang disesuaikan dengan konteks dan kepentingan spesifik klien.